TUGAS
Melakukan perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan bidang penerbitan rekomendasi izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah, pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasiyang wilayah keanggotaan dalam Daerah, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemberian rekomendasi pendirian koperasi, merger, pemisahan, peleburan dan pembubaran koperasi, pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah dan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
FUNGSI
- Perencanaan perumusan kebijakan bidang penerbitan rekomendasi izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah, pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemberian rekomendasi pendirian koperasi, merger, pemisahan, peleburan dan pembubaran koperasi, pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah dan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang penerbitan rekomendasi izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah, pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemberian rekomendasi pendirian koperasi, merger, pemisahan, peleburan dan pembubaran koperasi, pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah dan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
- Pelaksanaan kebijakan bidang penerbitan rekomendasi izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah, pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemberian rekomendasi pendirian koperasi, merger, pemisahan, peleburan dan pembubaran koperasi, pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah dan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
- Pembinaan dan fasilitasi kebijakan bidang penerbitan rekomendasi izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah, pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemberian rekomendasi pendirian koperasi, merger, pemisahan, peleburan dan pembubaran koperasi, pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah dan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penerbitan rekomendasi izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah, pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah, pemberian rekomendasi pendirian koperasi, merger, pemisahan, peleburan dan pembubaran koperasi, pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah dan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pelayanan Bidang Koperasi UKM
- Sosialisasi Pendirian, perubahan anggaran dasar, pembubaran dan penggabungan koperasi;
- Pemberian Ijin Usaha Simpan Pinjam yang wilayah keanggotaan dalam satu Kabupaten;
- Pemberian persetujuan pembukaan kantor cabang , cabang pembantu,kantor kas;
- Pelayanan data UMKM;
- Fasilitas dan Pembinaan UMKM;